Archive for Mei 2019

Senin, 20 Mei 2019

Image result for ketahanan nasional


Ketahanan Nasional


Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.


Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.


Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.


Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.


sumber : https://khairulchaniago.wordpress.com/pengertian-arti-definisi-ketahanan-nasional-bangsa-negara-indonesia/
Image result for hukum nasional
Penggakkan Hukum Nasional

Arah Penegakan Hukum di Indonesia

Agar hukum yang dibangun dan dibentuk memiliki landasan yang kokoh untuk jangka panjang dan tidak akan di pertentangkan dengan pemahaman filsafat barat dan timur, pengetahuan tentang filsafat hukum barat yang masih mendominasi pengetahuan filsafat hukum Indonesia seharusnya diselaraskan dengan filsafat Pancasila sebagai Dasar Negara RI.

Dampak negatif dari karakter berlitigasi model barat adalah semakin sulit dan terbebaninya kaum miskin untuk turut berkontes di muka pengadilan sekalipun telah tersedia bantuan hukum (legal aid) baginya. Persentase keterwakilan kaum miskin untuk beperkara di muka sidang sangat kecil di bandingkan dengan kaum yang berpunya dengan menggunakan jasa advokat (legal services). Program bantuan hukum yangsudah diperkenalkan di dalam sistem peradilan di Indonesia sejak 1970-an oleh Mochtar Kusumaat madja dan Adnan Buyung Nasution, tidak berhasil meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat miskin dalam memperoleh keadilan melalui proseslitigasi.

Perencanaan hukum nasional harus ditata ulang dengan mengubah struktur dan fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional menjadi Badan Pembangunan Hukum Nasional. Badan ini harus merupakan kelembagaan hukum setingkat kementerian dengan fungsi merupakan satu-satunya lembaga negara yang melaksanakan tugas dan wewenang merencanakan, mengharmonisasikan, dan menyusun peraturan perundangan untuk kepentingan setiap sektor kehidupanmasyarakat dan kepentingan sektoral kementerian. Peranan pendidikan tinggi hukum dan komunitas intelektual bidang hukum merupakan subsistem pendukung lembaga negara baru tersebut dan diperkuat oleh keberadaan unsur perwakilan partai politik di dalam lembaga tinggi negara tersebut.

Keberadaan lembaga Negara tersebut akan meniadakan peranan dan kepentingan masing-masing kementerian dalam perencanaan dan penyusunan peraturan perundangan sehingga akan diperolehsatu kesatuan hukum nasional yang tidak berbenturan sama lain dan sekaligusdapat mencegah terjadinya “intervensi kepentingan hukum asing” di dalamperkembangan hukum nasional. (*)

Prof Dr Romli Atmasasmita
Guru Besar Unpad, Ketua Forum 2004

sumber : http://www.mitrahukum.org/publikasi/opini/arah-penegakan-hukum-di-indonesia/

Blogger templates

Popular Posts

Cari Blog Ini