Senin, 20 Mei 2019

Image result for hukum nasional
Penggakkan Hukum Nasional

Arah Penegakan Hukum di Indonesia

Agar hukum yang dibangun dan dibentuk memiliki landasan yang kokoh untuk jangka panjang dan tidak akan di pertentangkan dengan pemahaman filsafat barat dan timur, pengetahuan tentang filsafat hukum barat yang masih mendominasi pengetahuan filsafat hukum Indonesia seharusnya diselaraskan dengan filsafat Pancasila sebagai Dasar Negara RI.

Dampak negatif dari karakter berlitigasi model barat adalah semakin sulit dan terbebaninya kaum miskin untuk turut berkontes di muka pengadilan sekalipun telah tersedia bantuan hukum (legal aid) baginya. Persentase keterwakilan kaum miskin untuk beperkara di muka sidang sangat kecil di bandingkan dengan kaum yang berpunya dengan menggunakan jasa advokat (legal services). Program bantuan hukum yangsudah diperkenalkan di dalam sistem peradilan di Indonesia sejak 1970-an oleh Mochtar Kusumaat madja dan Adnan Buyung Nasution, tidak berhasil meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat miskin dalam memperoleh keadilan melalui proseslitigasi.

Perencanaan hukum nasional harus ditata ulang dengan mengubah struktur dan fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional menjadi Badan Pembangunan Hukum Nasional. Badan ini harus merupakan kelembagaan hukum setingkat kementerian dengan fungsi merupakan satu-satunya lembaga negara yang melaksanakan tugas dan wewenang merencanakan, mengharmonisasikan, dan menyusun peraturan perundangan untuk kepentingan setiap sektor kehidupanmasyarakat dan kepentingan sektoral kementerian. Peranan pendidikan tinggi hukum dan komunitas intelektual bidang hukum merupakan subsistem pendukung lembaga negara baru tersebut dan diperkuat oleh keberadaan unsur perwakilan partai politik di dalam lembaga tinggi negara tersebut.

Keberadaan lembaga Negara tersebut akan meniadakan peranan dan kepentingan masing-masing kementerian dalam perencanaan dan penyusunan peraturan perundangan sehingga akan diperolehsatu kesatuan hukum nasional yang tidak berbenturan sama lain dan sekaligusdapat mencegah terjadinya “intervensi kepentingan hukum asing” di dalamperkembangan hukum nasional. (*)

Prof Dr Romli Atmasasmita
Guru Besar Unpad, Ketua Forum 2004

sumber : http://www.mitrahukum.org/publikasi/opini/arah-penegakan-hukum-di-indonesia/

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Blogger templates

Popular Posts

Cari Blog Ini